Pages

Tuesday, June 11, 2013

SURAT KETERANGAN LULUS UJIAN NASIONAL 2012/2013

Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor Dj.I/PP.00/1633/2013 dan surat edaran Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/1/PP.01.0/1874/2013 tentang surat keterangan lulus ujian nasional, dapat diinformasikan bahwa sehubungan dengan belum diterimanya blangko ijazah dan SKHUAMBN peserta didik tingkat MI, MTs dan MA yang dinyatakan lulus dalam menempuh ujian madrasah dan ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013, maka kami satuan pendidikan madrasah di lingkungan wilayah kerja untuk mengeluarkan Surat Keterangun Lulus Ujiun Nasional sebagaimana contoh terlampir.

1. SKL MI
2. SKL MTs

Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor Dj.I/PP.00/1633/2013 dan surat edaran Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/1/PP.01.0/1874/2013 tentang surat keterangan lulus ujian nasional, dapat diinformasikan bahwa sehubungan dengan belum diterimanya blangko ijazah dan SKHUAMBN peserta didik tingkat MI, MTs dan MA yang dinyatakan lulus dalam menempuh ujian madrasah dan ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013, maka kami satuan pendidikan madrasah di lingkungan wilayah kerja untuk mengeluarkan Surat Keterangun Lulus Ujiun Nasional sebagaimana contoh terlampir.

1. SKL MI
2. SKL MTs

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2013 / 2014

Berikut adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2013/2014 sebagai petunjuk teknis dan acuan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada RA, MI, MTs, dan MA di lingkungan Kementerian Agama.

Silahkan download disini

Berikut adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2013/2014 sebagai petunjuk teknis dan acuan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada RA, MI, MTs, dan MA di lingkungan Kementerian Agama.

Silahkan download disini

Wednesday, June 5, 2013

CARA DAFTAR NISN BARU

Sudah dua tahun lebih NISN tidak keluar mungkin pihak Dinas Pendidikan terlalu sibuk sehingga tidak ada tindak lanjut sebagaimana tahun sebelumnya atau bisa juga memang disengaja agar kita lebih kreatif untuk mendaftarkan siswa kita secara online. Untuk pengajuan NISN Baru berikut ini kami berikan cara mengajukan  NISN baru (baik siswa baru maupun siswa lama yg belum dapat NISN), berikut ini langkah-langkahnya ..
 
Di halaman tersebut terdapat 4 jenis formulir yang dapat diunduh dan untuk pengajuan NISN baru silakan download formulir A1 seperti gambar berikut ini..

     
Pada bagian bawah formulir, pilih download yang XLS atau dalam format Ms Excel.
2.      Setelah didownload, silakan buka file XLS dan Isi data siswa pada kolom-kolom yang tersedia sesuai format yang sudah ada jangan sesekali merubah format pada excel, baik menambah atau mengurangi.
Tampilan Form A1 dalam excel seperti ini...

Isi sesuai dengan pedoman pengisian NISN. Pedoman Pengisian NISN dapat dibaca DISINI
3.     Setelah selesai mengisi data siswa, kemudian simpan file XLS dengan format : Nomor NPSN-Nama sekolah contoh: 12345678-SDN Batanghari
dan Save As type file harus : Excel 97-2003 Workbook
4.      Setelah file disimpan, lalu print out file excel yang berisi form A1 yang sudah diisi tersebut dengan format kertas ukuran A4, dan mintakan tanda tangan kepala sekolah.serta dicap stempel sekolah.
5.      Lembar Form A1 yang sudah print dan ditandatangani oleh kepala sekolah tadi kemudian discan/dipindai dan hasil scan tadi disimpan dalam format PDF.
6.      Langkah terakhir adalah mengirim data , File yang dikirim adalah file Form A1 dalam format MS Excell 97-2003 Workbook (xls) dan file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah  ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel )
7.      File dikirim ke email PDSP : pdsp@kemdikbud.go.id
Untuk info Helpdesk NISN : (021) 57905777
Sudah dua tahun lebih NISN tidak keluar mungkin pihak Dinas Pendidikan terlalu sibuk sehingga tidak ada tindak lanjut sebagaimana tahun sebelumnya atau bisa juga memang disengaja agar kita lebih kreatif untuk mendaftarkan siswa kita secara online. Untuk pengajuan NISN Baru berikut ini kami berikan cara mengajukan  NISN baru (baik siswa baru maupun siswa lama yg belum dapat NISN), berikut ini langkah-langkahnya ..
 
Di halaman tersebut terdapat 4 jenis formulir yang dapat diunduh dan untuk pengajuan NISN baru silakan download formulir A1 seperti gambar berikut ini..

     
Pada bagian bawah formulir, pilih download yang XLS atau dalam format Ms Excel.
2.      Setelah didownload, silakan buka file XLS dan Isi data siswa pada kolom-kolom yang tersedia sesuai format yang sudah ada jangan sesekali merubah format pada excel, baik menambah atau mengurangi.
Tampilan Form A1 dalam excel seperti ini...

Isi sesuai dengan pedoman pengisian NISN. Pedoman Pengisian NISN dapat dibaca DISINI
3.     Setelah selesai mengisi data siswa, kemudian simpan file XLS dengan format : Nomor NPSN-Nama sekolah contoh: 12345678-SDN Batanghari
dan Save As type file harus : Excel 97-2003 Workbook
4.      Setelah file disimpan, lalu print out file excel yang berisi form A1 yang sudah diisi tersebut dengan format kertas ukuran A4, dan mintakan tanda tangan kepala sekolah.serta dicap stempel sekolah.
5.      Lembar Form A1 yang sudah print dan ditandatangani oleh kepala sekolah tadi kemudian discan/dipindai dan hasil scan tadi disimpan dalam format PDF.
6.      Langkah terakhir adalah mengirim data , File yang dikirim adalah file Form A1 dalam format MS Excell 97-2003 Workbook (xls) dan file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah  ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel )
7.      File dikirim ke email PDSP : pdsp@kemdikbud.go.id
Untuk info Helpdesk NISN : (021) 57905777

PANDUAN BOS 2013



Bantuan Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,  uang  lembur,  transportasi,  konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya. 

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan, dibiayai dengan dana BOS, dengan persyaratan tertentu misalnya untuk pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya.

Beberapa point yang terdapat dalam buku panduan tersebut diantaranya :
*Sasaran program BOS di lingkungan Kementerian Agama, adalah:
  Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri maupun swasta.
  Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri maupun swasta.
  Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Ula.
  Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Wustha.
*Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula: Rp 580.000,-/siswa/tahun
  Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha: Rp 710.000/siswa/tahun
*Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam  periode tersebut.

*Setiap triwulan, madrasah/PPs harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS melalui Sistem Informasi Manajemen BOS online ( Simbos ).

*Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPs sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKA-M/PPS) atau RAPB-M/PPs.

Selengkapnya mengenai Pedoman Teknis BOS Madrasah Tahun 2013 silahkan unduh  pada tautan dibawah ini :

Demikian info mengenai Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013 semoga ada manfaatnya.


Bantuan Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,  uang  lembur,  transportasi,  konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya. 

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan, dibiayai dengan dana BOS, dengan persyaratan tertentu misalnya untuk pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya.

Beberapa point yang terdapat dalam buku panduan tersebut diantaranya :
*Sasaran program BOS di lingkungan Kementerian Agama, adalah:
  Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri maupun swasta.
  Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri maupun swasta.
  Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Ula.
  Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Wustha.
*Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula: Rp 580.000,-/siswa/tahun
  Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha: Rp 710.000/siswa/tahun
*Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam  periode tersebut.

*Setiap triwulan, madrasah/PPs harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS melalui Sistem Informasi Manajemen BOS online ( Simbos ).

*Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPs sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKA-M/PPS) atau RAPB-M/PPs.

Selengkapnya mengenai Pedoman Teknis BOS Madrasah Tahun 2013 silahkan unduh  pada tautan dibawah ini :

Demikian info mengenai Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013 semoga ada manfaatnya.
 

Blogger news


javascript:void(0)

Blogroll

About