Tuesday, June 11, 2013
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2013 / 2014
Berikut adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2013/2014 sebagai petunjuk teknis dan acuan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada RA, MI, MTs, dan MA di lingkungan Kementerian Agama.
Silahkan download disini
Berikut adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2013/2014 sebagai petunjuk teknis dan acuan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada RA, MI, MTs, dan MA di lingkungan Kementerian Agama.
Silahkan download disini
Wednesday, June 5, 2013
CARA DAFTAR NISN BARU
Sudah dua tahun lebih NISN tidak keluar mungkin pihak Dinas Pendidikan terlalu sibuk sehingga tidak ada tindak lanjut sebagaimana tahun sebelumnya atau bisa juga memang disengaja agar kita lebih kreatif untuk mendaftarkan siswa kita secara online. Untuk pengajuan NISN Baru berikut ini kami berikan cara mengajukan NISN
baru (baik siswa baru maupun siswa lama yg belum dapat NISN), berikut ini
langkah-langkahnya ..
1. Buka
alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/dyn/4
Di halaman tersebut
terdapat 4 jenis formulir yang dapat diunduh dan untuk pengajuan NISN baru
silakan download formulir A1 seperti gambar berikut ini..
Pada bagian bawah formulir, pilih download yang XLS
atau dalam format Ms Excel.
2. Setelah
didownload, silakan buka file XLS dan Isi data siswa pada kolom-kolom yang
tersedia sesuai format yang sudah ada jangan sesekali merubah format pada excel,
baik menambah atau mengurangi.
Tampilan
Form A1 dalam excel seperti ini...
Isi sesuai dengan pedoman pengisian NISN. Pedoman
Pengisian NISN dapat dibaca DISINI
3. Setelah
selesai mengisi data siswa, kemudian simpan file XLS dengan format : Nomor
NPSN-Nama sekolah contoh: 12345678-SDN Batanghari
dan Save
As type file harus : Excel 97-2003 Workbook
4.
Setelah file disimpan, lalu print out file
excel yang berisi form A1 yang sudah diisi tersebut dengan format kertas ukuran
A4, dan mintakan tanda tangan kepala sekolah.serta dicap stempel sekolah.
5.
Lembar Form A1 yang sudah print dan
ditandatangani oleh kepala sekolah tadi kemudian discan/dipindai dan hasil scan
tadi disimpan dalam format PDF.
6. Langkah terakhir adalah mengirim data , File
yang dikirim adalah file Form A1 dalam format MS
Excell 97-2003 Workbook (xls) dan file
pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah
ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel )
7. File
dikirim ke email PDSP : pdsp@kemdikbud.go.id
Untuk
info Helpdesk NISN : (021) 57905777
Sudah dua tahun lebih NISN tidak keluar mungkin pihak Dinas Pendidikan terlalu sibuk sehingga tidak ada tindak lanjut sebagaimana tahun sebelumnya atau bisa juga memang disengaja agar kita lebih kreatif untuk mendaftarkan siswa kita secara online. Untuk pengajuan NISN Baru berikut ini kami berikan cara mengajukan NISN
baru (baik siswa baru maupun siswa lama yg belum dapat NISN), berikut ini
langkah-langkahnya ..
1. Buka
alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/dyn/4
Di halaman tersebut
terdapat 4 jenis formulir yang dapat diunduh dan untuk pengajuan NISN baru
silakan download formulir A1 seperti gambar berikut ini..
Pada bagian bawah formulir, pilih download yang XLS
atau dalam format Ms Excel.
2. Setelah
didownload, silakan buka file XLS dan Isi data siswa pada kolom-kolom yang
tersedia sesuai format yang sudah ada jangan sesekali merubah format pada excel,
baik menambah atau mengurangi.
Tampilan
Form A1 dalam excel seperti ini...
Isi sesuai dengan pedoman pengisian NISN. Pedoman
Pengisian NISN dapat dibaca DISINI
3. Setelah
selesai mengisi data siswa, kemudian simpan file XLS dengan format : Nomor
NPSN-Nama sekolah contoh: 12345678-SDN Batanghari
dan Save
As type file harus : Excel 97-2003 Workbook
4.
Setelah file disimpan, lalu print out file
excel yang berisi form A1 yang sudah diisi tersebut dengan format kertas ukuran
A4, dan mintakan tanda tangan kepala sekolah.serta dicap stempel sekolah.
5.
Lembar Form A1 yang sudah print dan
ditandatangani oleh kepala sekolah tadi kemudian discan/dipindai dan hasil scan
tadi disimpan dalam format PDF.
6. Langkah terakhir adalah mengirim data , File
yang dikirim adalah file Form A1 dalam format MS
Excell 97-2003 Workbook (xls) dan file
pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah
ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel )
7. File
dikirim ke email PDSP : pdsp@kemdikbud.go.id
Untuk
info Helpdesk NISN : (021) 57905777
PANDUAN BOS 2013
Bantuan Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan, dibiayai dengan dana BOS, dengan persyaratan tertentu misalnya untuk pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya.
Beberapa point yang terdapat dalam buku panduan tersebut diantaranya :
*Sasaran program BOS di lingkungan Kementerian Agama, adalah:
Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri maupun swasta.
Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri maupun swasta.
Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Ula.
Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Wustha.
*Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula: Rp 580.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha: Rp 710.000/siswa/tahun
*Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam periode tersebut.
*Setiap triwulan, madrasah/PPs harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS melalui Sistem Informasi Manajemen BOS online ( Simbos ).
*Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPs sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKA-M/PPS) atau RAPB-M/PPs.
Selengkapnya mengenai Pedoman Teknis BOS Madrasah Tahun 2013 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013 semoga ada manfaatnya.
Bantuan Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan, dibiayai dengan dana BOS, dengan persyaratan tertentu misalnya untuk pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya.
Beberapa point yang terdapat dalam buku panduan tersebut diantaranya :
*Sasaran program BOS di lingkungan Kementerian Agama, adalah:
Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri maupun swasta.
Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri maupun swasta.
Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Ula.
Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Wustha.
*Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula: Rp 580.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha: Rp 710.000/siswa/tahun
*Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam periode tersebut.
*Setiap triwulan, madrasah/PPs harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS melalui Sistem Informasi Manajemen BOS online ( Simbos ).
*Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPs sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKA-M/PPS) atau RAPB-M/PPs.
Selengkapnya mengenai Pedoman Teknis BOS Madrasah Tahun 2013 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013 semoga ada manfaatnya.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)