Pages

Thursday, October 30, 2014

CONTOH FORMAT LEMBAR CATATAN FAKTA PKG

Fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) sudah tersedia para Operator Padamu Negeri bisa segera melanjutkan pekerjaannya yaitu mengupload formulir S22 lampiran A maupun B beserta Lembar catatan Fakta.
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh disini
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
Perihal Tim Penilai PKG
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Demikian informasi dari http://bantuan.siap-online.com, semoga dapat membantu Bapak/Ibu operator dan kepala sekolah
Contoh Pengisian Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh
disini

Fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) sudah tersedia para Operator Padamu Negeri bisa segera melanjutkan pekerjaannya yaitu mengupload formulir S22 lampiran A maupun B beserta Lembar catatan Fakta.
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh disini
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
Perihal Tim Penilai PKG
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Demikian informasi dari http://bantuan.siap-online.com, semoga dapat membantu Bapak/Ibu operator dan kepala sekolah
Contoh Pengisian Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh
disini

0 komentar :

Post a Comment

 

Blogger news


javascript:void(0)

Blogroll

About