Fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) sudah tersedia para Operator Padamu Negeri bisa segera melanjutkan pekerjaannya yaitu mengupload formulir S22 lampiran A maupun B beserta Lembar catatan Fakta.
Lembar Catatan Fakta
(ditulis tangan manual oleh
Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Fomat Lembar Catatan Fakta
silakan unduh disini
Dipersilahkan kepada Kepala
Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan
melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai,
selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a
LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
Perihal Tim Penilai PKG
Kami informasikan perihal Tim
Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar,
sebagai berikut:
- Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
- Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
- Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
- Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
- Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
- Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Contoh Pengisian Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh disini
Fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) sudah tersedia para Operator Padamu Negeri bisa segera melanjutkan pekerjaannya yaitu mengupload formulir S22 lampiran A maupun B beserta Lembar catatan Fakta.
Lembar Catatan Fakta
(ditulis tangan manual oleh
Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Fomat Lembar Catatan Fakta
silakan unduh disini
Dipersilahkan kepada Kepala
Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan
melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai,
selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a
LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
Perihal Tim Penilai PKG
Kami informasikan perihal Tim
Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar,
sebagai berikut:
- Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
- Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
- Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
- Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
- Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
- Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Contoh Pengisian Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh disini
0 komentar :
Post a Comment