Pages

Wednesday, June 5, 2013

PANDUAN BOS 2013



Bantuan Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,  uang  lembur,  transportasi,  konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya. 

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan, dibiayai dengan dana BOS, dengan persyaratan tertentu misalnya untuk pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya.

Beberapa point yang terdapat dalam buku panduan tersebut diantaranya :
*Sasaran program BOS di lingkungan Kementerian Agama, adalah:
  Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri maupun swasta.
  Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri maupun swasta.
  Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Ula.
  Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Wustha.
*Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula: Rp 580.000,-/siswa/tahun
  Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha: Rp 710.000/siswa/tahun
*Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam  periode tersebut.

*Setiap triwulan, madrasah/PPs harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS melalui Sistem Informasi Manajemen BOS online ( Simbos ).

*Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPs sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKA-M/PPS) atau RAPB-M/PPs.

Selengkapnya mengenai Pedoman Teknis BOS Madrasah Tahun 2013 silahkan unduh  pada tautan dibawah ini :

Demikian info mengenai Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013 semoga ada manfaatnya.


Bantuan Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,  uang  lembur,  transportasi,  konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya. 

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan, dibiayai dengan dana BOS, dengan persyaratan tertentu misalnya untuk pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya.

Beberapa point yang terdapat dalam buku panduan tersebut diantaranya :
*Sasaran program BOS di lingkungan Kementerian Agama, adalah:
  Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri maupun swasta.
  Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri maupun swasta.
  Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Ula.
  Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Wustha.
*Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula: Rp 580.000,-/siswa/tahun
  Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha: Rp 710.000/siswa/tahun
*Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam  periode tersebut.

*Setiap triwulan, madrasah/PPs harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS melalui Sistem Informasi Manajemen BOS online ( Simbos ).

*Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPs sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKA-M/PPS) atau RAPB-M/PPs.

Selengkapnya mengenai Pedoman Teknis BOS Madrasah Tahun 2013 silahkan unduh  pada tautan dibawah ini :

Demikian info mengenai Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013 semoga ada manfaatnya.

0 komentar :

Post a Comment

 

Blogger news


javascript:void(0)

Blogroll

About