Pages

Saturday, October 18, 2014

Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN 2014/2015

kkmitayu.blogspot.com_Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) telah menerbitkan surat bernomor 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN 2014.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah SD/SMP/SMA/SMk seluruh Indonesia tersebut berisi lima hal, yaitu: 
  1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK Khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan data rombongan belajar terisi dengan lengkap. Selanjutnyadata peserta ujian tersebut akan disampaikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (BPDSP) ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
  2. Penjaringan Data dilakukan melalui mekanisme Pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelola Ujian Nasional melakukan verifikasi dan validasi terhadap data sekolah dan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014 tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.id/.
  4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
  5. Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
Silahkan unduh surat tersebut DI SINI.
kkmitayu.blogspot.com_Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) telah menerbitkan surat bernomor 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN 2014.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah SD/SMP/SMA/SMk seluruh Indonesia tersebut berisi lima hal, yaitu: 
  1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK Khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan data rombongan belajar terisi dengan lengkap. Selanjutnyadata peserta ujian tersebut akan disampaikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (BPDSP) ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
  2. Penjaringan Data dilakukan melalui mekanisme Pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelola Ujian Nasional melakukan verifikasi dan validasi terhadap data sekolah dan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014 tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.id/.
  4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
  5. Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
Silahkan unduh surat tersebut DI SINI.

0 komentar :

Post a Comment

 

Blogger news


javascript:void(0)

Blogroll

About