MULAI 1 JANUARI 2015 TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU NON PNS KEMENAG DIBAYAR SETARA GAJI POKOK SESUAI INPASING
Guru madrasah baik RA MI, MTS, MA, MAK (guru agama dan guru umum di lingkungan Kemenag) dan guru pendidikan agama di lingkungan Kemenag dan Kemdikbud yang masih berstatus guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) patut bersyukur karena peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan. Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama itu, tunjangan profesi itu diberikan GBPNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan
Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa mulai
1 Januari 2015. Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan
fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat golongan jabatan
dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan
fungsional guru yang bersangkutan. Sedangkan bagi GBPNS yang belum memiliki
jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan pangkat golongan dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
bagi guru yang barus lulus mengikuti PLPG, Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan
mulat bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan
dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam serifikat
pendidik dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru
atau (NRG).
Tunjangan
profesi atau sertifikasi guru diberikan kepada GBPNS dengan empat ketentuan:
- memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas.
- beban kerja guru paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan atau madrasah.
- beban kerja guru paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan atau madrasah.
- tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 peserta didik bagi guru bimbingan dan konsel.
Pada
Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Apabila GBPNS tidak dapat mernenuhi beban kerja
paling sedikit 24 jam tatap muka dapat diberi tugas sebagaI berikut :
- mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
- menjadi gum bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
- mengajar pada program kelompok belajar Paket A Paket B dan /atau Paket C sesuai bidangnya.
Sedangkan
GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah atau sekolah
atau bukan guru kelas wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat
sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas tambahan di tempat lain.
Adapun
persyaratan pencairan tunjangan profesi Guru GBPNS sesuai dengan Peraturan
Menteri Agama No 43 Tahun 2014 adalah:
- fotokopi penetapan inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS, bagi yang sudah memiliki;
- fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK/PT yang menerbitkannya bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama;
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kaiender akademik yang berlaku,
- fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.
Unduh PERATURAN MENTERI AGAMA NO 43 TAHUN 2014
Demikian Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014, semoga bermanfaat
Sumber : http://www.kemenag.go.id/
Demikian Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014, semoga bermanfaat
Sumber : http://www.kemenag.go.id/
MULAI 1 JANUARI 2015 TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU NON PNS KEMENAG DIBAYAR SETARA GAJI POKOK SESUAI INPASING
Guru madrasah baik RA MI, MTS, MA, MAK (guru agama dan guru umum di lingkungan Kemenag) dan guru pendidikan agama di lingkungan Kemenag dan Kemdikbud yang masih berstatus guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) patut bersyukur karena peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan. Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama itu, tunjangan profesi itu diberikan GBPNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan
Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa mulai
1 Januari 2015. Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan
fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat golongan jabatan
dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan
fungsional guru yang bersangkutan. Sedangkan bagi GBPNS yang belum memiliki
jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan pangkat golongan dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
bagi guru yang barus lulus mengikuti PLPG, Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan
mulat bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan
dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam serifikat
pendidik dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru
atau (NRG).
Tunjangan
profesi atau sertifikasi guru diberikan kepada GBPNS dengan empat ketentuan:
- memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas.
- beban kerja guru paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan atau madrasah.
- beban kerja guru paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan atau madrasah.
- tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 peserta didik bagi guru bimbingan dan konsel.
Pada
Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Apabila GBPNS tidak dapat mernenuhi beban kerja
paling sedikit 24 jam tatap muka dapat diberi tugas sebagaI berikut :
- mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
- menjadi gum bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
- mengajar pada program kelompok belajar Paket A Paket B dan /atau Paket C sesuai bidangnya.
Sedangkan
GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah atau sekolah
atau bukan guru kelas wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat
sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas tambahan di tempat lain.
Adapun
persyaratan pencairan tunjangan profesi Guru GBPNS sesuai dengan Peraturan
Menteri Agama No 43 Tahun 2014 adalah:
- fotokopi penetapan inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS, bagi yang sudah memiliki;
- fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK/PT yang menerbitkannya bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama;
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kaiender akademik yang berlaku,
- fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.
Unduh PERATURAN MENTERI AGAMA NO 43 TAHUN 2014
Demikian Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014, semoga bermanfaat
Sumber : http://www.kemenag.go.id/
Demikian Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014, semoga bermanfaat
Sumber : http://www.kemenag.go.id/
0 komentar :
Post a Comment